PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ruang terbuka
hijau (RTH) kota merupakan bagian penting dari struktur pembentuk kota, dimana
ruang terbuka hijau (RTH) kota memiliki fungsi utama sebagai penunjang ekologis
kota yang juga diperuntukkan sebagai ruang terbuka penambah dan pendukung nilai
kualitas lingkungan dan budaya suatu kawasan. Keberadaan ruang terbuka hijau
(RTH) kota sangatlah diperlukan dalam mengendalikan dan memelihara integritas
dan kualitas lingkungan.
Ruang terbuka
hijau (Green Open spaces) merupakan kawasan permukaan tanah yang
didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat
tertentu, dan atau sarana lingkungan/kota, dan atau pengamanan jaringan
prasarana, dan atau budidaya pertanian. Selain untuk meningkatkan kualitas
atmosfer, menunjang kelestarian air dan tanah, ruang terbuka hijau (Green
Open spaces) di tengah-tengah ekosistem perkotaan juga berfungsi untuk
meningkatkan kualitas lansekap kota.
Ruang terbuka
hijau memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi intrinsik sebagai penunjang
ekologis dan fungsi ekstrinsik yaitu fungsi arsitektural (estetika), fungsi
sosial dan ekonomi. Ruang terbuka hijau dengan fungsi ekologisnya bertujuan
untuk menunjang keberlangsungan fisik suatu kota dimana ruang terbuka hijau
tersebut merupakan suatu bentuk ruang terbuka hijau yang berlokasi, berukuran dan
memiliki bentuk yang pasti di dalam suatu wilayah kota. Salah satu contohnya
adalah ruang terbuka hijau yang difungsikan untuk perlindungan sumberdaya
penyangga kehidupan manusia dan untuk membangun jejaring habitat hidupan liar.
Sedangkan ruang terbuka hijau untuk fungsi-fungsi lainnya (sosial, ekonomi,
arsitektural) merupakan ruang terbuka hijau pendukung dan penambah nilai
kualitas lingkungan dan budaya kota tersebut, sehingga dapat berlokasi dan
berbentuk sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya, seperti untuk keindahan,
rekreasi, dan pendukung arsitektur kota. (Dirjen PU, 2005).
Hakim (2004) menyebutkan
bahwa proporsi 30% luasan ruang terbuka hijau (RTH) kota merupakan ukuran
minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota baik keseimbangan sistem
hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat
meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, ruang
terbuka bagi aktivitas publik serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika
kota.
Ruang terbuka hijau
kota menurut tipologinya terbagi menjadi taman kota, hutan kota, jalur hijau,
ruang terbuka hijau sempadan sungai, ruang terbuka hijau sempadan rel kereta
api, ruang terbuka hijau pemakaman, lahan pertanian dan sabuk hijau.
Keseluruhan bentuk ruang terbuka hijau tersebut membentuk dan memberi karakter
pada keseluruhan ruang terbuka kota. Akan tetapi seiring dengan perkembangan
kehidupan perkotaan yang sangat pesat kurangnya kepedulian dan perhatian
terhadap keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) kota, serta penataan dan
pemeliharaan ruang terbuka hijau (RTH) kota yang kurang tepat dapat menyebabkan
adanya pergerseran fungsi lahan yang tidak sesuai dan perubahan morfologi kota
yang dapat mengakibatkan berkurangnya lahan peruntukkan dan pemanfaatan ruang terbuka
hijau sebagai paru-paru kota.
PEMANFAATAN RTH DIKAWASAN PERKOTAAN
2.1. Pemanfaatan
RTH pada Bangunan/Perumahan
RTH
pada bangunan/perumahan baik di pekarangan maupun halaman perkantoran, pertokoan,
dan tempat usaha berfungsi sebagai penghasil O2, peredam kebisingan, dan
penambah estetika suatu bangunan sehingga tampak asri, serta memberikan keseimbangan
dan keserasian antara bangunan dan lingkungan. Selain fungsi tersebut, RTH
dapat dioptimalkan melalui pemanfaatan sebagai berikut:
a. RTH Pekarangan
Dalam
rangka mengoptimalkan lahan pekarangan, maka RTH pekarangan dapat dimanfaatkan
untuk kegiatan atau kebutuhan lainnya. RTH pada rumah dengan pekarangan luas
dapat dimanfaatkan sebagai tempat utilitas tertentu (sumur resapan) dan dapat
juga dipakai untuk tempat menanam tanaman hias dan tanaman produktif (yang
dapat menghasilkan buah-buahan,
sayur, dan
bunga). Untuk rumah dengan RTH pada lahan pekarangan yang tidak terlalu luas
atau
sempit, RTH
dapat dimanfaatkan pula untuk menanam tanaman obat keluarga/apotik hidup, dan
tanaman pot sehingga dapat menambah nilai estetika sebuah rumah. Untuk
efisiensi ruang, tanaman pot dimaksud dapat diatur dalam susunan/bentuk
vertikal.
b. RTH Halaman Perkantoran, Pertokoan,
dan Tempat Usaha
RTH
pada halaman perkantoran, pertokoan, dan tempat usaha, selain tempat utilitas
tertentu, dapat dimanfaatkan pula sebagai area parkir terbuka, carport, dan tempat
untuk menyelenggarakan berbagai aktivitas di luar ruangan seperti upacara,
bazar, olah raga, dan lain-lain.
2.2. Pemanfaatan
RTH pada Lingkungan/Permukiman
RTH
pada Lingkungan/Permukiman dapat dioptimalkan fungsinya menurut jenis RTH berikut:
a.
RTH Taman Rukun Tetangga
Taman
Rukun Tetangga (RT) dapat dimanfaatkan penduduk sebagai tempat melakukan
berbagai kegiatan sosial di lingkungan RT tersebut. Untuk mendukung aktivitas
penduduk di lingkungan tersebut, fasilitas yang harus disediakan minimal bangku
taman dan fasilitas mainan anak-anak. Selain sebagai tempat untuk melakukan aktivitas
sosial, RTH Taman Rukun Tetangga dapat pula dimanfaatkan sebagai suatu
community garden dengan menanam tanaman obat keluarga/apotik hidup, sayur, dan
buah-buahan yang dapat dimanfaatkan oleh warga.
Gambar 2.2
Contoh 2 Taman Rukun Tetangga
b.
RTH Rukun Warga
RTH
Rukun Warga (RW) dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan remaja, kegiatan olahraga
masyarakat, serta kegiatan sosial lainnya di lingkungan RW tersebut. Fasilitas
yang disediakan berupa lapangan untuk berbagai kegiatan, baik olahraga maupun
aktivitas lainnya, beberapa unit bangku taman yang dipasang secara berkelompok
sebagai sarana berkomunikasi dan bersosialisasi antar warga, dan beberapa jenis
bangunan permainan anak yang tahan dan aman untuk dipakai pula oleh anak remaja.
Gambar 2.3
Contoh Taman Rukun Warga
c.
RTH Kelurahan
RTH
kelurahan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan penduduk dalam satu
kelurahan. Taman ini dapat berupa taman aktif, dengan fasilitas utama lapangan
olahraga (serbaguna), dengan jalur trek lari di seputarnya, atau dapat berupa
taman pasif, dimana aktivitas utamanya adalah kegiatan yang lebih bersifat
pasif, misalnya duduk atau bersantai, sehingga lebih didominasi oleh ruang
hijau dengan pohon-pohon tahunan.
Gambar 2.5
Contoh Taman Kelurahan (Rekreasi Pasif)
d.
RTH Kecamatan
RTH
kecamatan dapat dimanfaatkan oleh penduduk untuk melakukan berbagai aktivitas
di dalam satu kecamatan. Taman ini dapat berupa taman aktif dengan fasilitas utama
lapangan olahraga, dengan jalur trek lari di seputarnya, atau dapat berupa
taman pasif untuk kegiatan yang lebih bersifat pasif, sehingga lebih didominasi
oleh ruang hijau.
Gambar 2.6
Contoh Taman Kecamatan
2.3. Pemanfaatan
RTH pada Kota/Perkotaan
a.
RTH Taman Kota
RTH
Taman kota dapat dimanfaatkan penduduk untuk melakukan berbagai kegiatan sosial
pada satu kota atau bagian wilayah kota. Taman ini dapat berbentuk sebagai RTH (lapangan
hijau), yang dilengkapi dengan fasilitas rekreasi, taman bermain (anak/balita),
taman bunga, taman khusus (untuk lansia), fasilitas olah raga terbatas, dan
kompleks olah raga dengan minimal RTH 30%. Semua fasilitas tersebut terbuka
untuk umum.
1. PARKIR 2.
KOLAM 3. GERBANG UTAMA 4. CANNOE POND 5. AREA MAIN ANAK-ANAK 6. LABIRIN &
LEISURE AREA
7. TAMAN BURUNG
8. GSG & LAP. BASKET 9. AMPHITEATER 10. SCULPTURE 11. LOTUS POND 12.
JOGGING TRACK
Gambar 2.7
Contoh Taman Kota
b.
Hutan kota
Hutan
kota dapat dimanfaatkan sebagai kawasan konservasi dan penyangga lingkungan
kota (pelestarian, perlindungan dan pemanfaatan plasma nutfah, keanekaragaman
hayati). Hutan kota dapat juga dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas sosial
masyarakat (secara terbatas, meliputi aktivitas pasif seperti duduk dan
beristirahat dan atau membaca, atau aktivitas yang aktif seperti jogging, senam
atau olahraga ringan lainnya), wisata alam, rekreasi, penghasil produk hasil
hutan, oksigen, ekonomi (buah-buahan, daun, sayur), wahana pendidikan dan
penelitian. Fasilitas yang harus disediakan disesuaikan dengan aktivitas yang
dilakukan seperti kursi taman, sirkulasi pejalan kaki/jogging track. Idealnya
hutan kota merupakan ekosistem yang baik bagi ruang hidup satwa misalnya
burung, yang mempunyai peranan penting antara lain mengontrol populasi
serangga. Untuk itu diperlukan introduksi tanaman pengundang burung pada hutan
kota.
c. Sabuk Hijau
Sabuk
hijau berfungsi sebagai daerah penyangga atau perbatasan antara dua kota,
sehingga sabuk hijau dapat menjadi RTH bagi kedua kota atau lebih tersebut.
Sabuk hijau dimaksudkan sebagai kawasan lindung dengan pemanfaatan terbatas
dengan pemanfaatan utamanya adalah sebagai penyaring alami udara bagi kota-kota
yang berbatasan tersebut.
d.
RTH Jalur Hijau Jalan
Pulau
Jalan dan Median Jalan
Taman
pulau jalan maupun median jalan selain berfungsi sebagai RTH, juga dapat dimanfaatkan
untuk fungsi lain seperti sebagai pembentuk arsitektur kota. Jalur tanaman tepi
jalan atau pulau jalan selain sebagai wilayah konservasi air, juga dapat
dimanfaatkan untuk keindahan/estetika kota. Median jalan dapat dimanfaatkan
sebagai penahan debu dan keindahan kota.
e.
RTH Jalur Pejalan Kaki
RTH
jalur pejalan kaki dapat dimanfaatkan sebagai:
Fasilitas untuk memungkinkan terjadinya interaksi sosial baik pasif maupun aktif
serta memberi kesempatan untuk duduk dan melihat pejalan kaki lainnya;
Sebagai penyeimbang temperatur, kelembaban, tekstur bawah kaki, vegetasi, emisi
kendaraan, vegetasi yang mengeluarkan bau, sampah yang bau dan terbengkalai,
faktor audial (suara) dan faktor visual.
f.
RTH di Bawah Jalan Layang
Selain
sebagai daerah resapan air, RTH di bawah jalan layang dapat menjadi unsur estetika
untuk meminimalkan unsur kekakuan konstruksi jalan. Disamping itu RTH di bawah
jalan layang dapat dimanfaatkan sebagai:
Lokasi penempatan utilitas seperti drainase, gardu listrik, dan lain-lain;
Tempat istirahat sementara bagi pengendara sepeda motor/pejalan kaki pada saat
hujan;
Lokasi penempatan papan reklame secara terbatas.
2.4.
RTH Fungsi Tertentu
a.
Jalur Hijau Sempadan Rel Kereta Api
RTH/jalur
hijau sempadan rel kereta api dapat dimanfaatkan sebagai pengamanan terhadap
jalur lalu lintas kereta api. Untuk menjaga keselamatan lalu lintas kereta api
maupun masyarakat di sekitarnya, maka jenis aktivitas yang perlu dilakukan berkaitan
dengan peranan RTH sepanjang rel kereta api adalah sebagai berikut:
a) Memperkuat
pohon melalui perawatan dari dalam, sehingga jaringan kayu dapat tumbuh lebih
banyak yang akan menjadi pohon lebih kuat;
b) Menghilangkan
sumber penularan hama dan penyakit serta menghilangkan tempat persembunyian
ular dan binatang berbahaya lainnya;
c)
Memperbaiki citra/penampilan pohon secara keseluruhan;
d)
Membuat saluran drainase.
b.
Jalur Hijau Jaringan Listrik Tegangan Tinggi
Jaringan
listrik tegangan tinggi sangat berbahaya bagi manusia, sehingga RTH pada
kawasan ini dimanfaatkan sebagai pengaman listrik tegangan tinggi dan kawasan
jalur hijau dibebaskan dari berbagai kegiatan masyarakat serta perlu dilengkapi
tanda/peringatan untuk masyarakat agar tidak beraktivitas di kawasan tersebut.
c.
RTH Sempadan Sungai
Pemanfaatan
RTH daerah sempadan sungai dilakukan untuk kawasan konservasi, perlindungan
tepi kiri-kanan bantaran sungai yang rawan erosi, pelestarian, peningkatan
fungsi sungai, mencegah okupasi penduduk yang mudah menyebabkan erosi, dan
pengendalian daya rusak sungai melalui kegiatan penatagunaan, perizinan, dan
pemantauan. Penatagunaan daerah sempadan sungai dilakukan dengan penetapan
zona-zona yang berfungsi sebagai fungsi lindung dan budi daya. Pada zona sungai
yang berfungsi lindung menjadi kawasan lindung, pada zona sungai danau, waduk
yang berfungsi budi daya dapat dibudidayakan kecuali pemanfaatan tanggul hanya
untuk jalan. Pemanfaatan daerah sempadan sungai yang berfungsi budi daya dapat
dilakukan oleh masyarakat untuk kegiatan-kegiatan:
a)
budi daya pertanian rakyat;
b)
kegiatan penimbunan sementara hasil galian tambang golongan C;
c)
papan penyuluhan dan peringatan, serta rambu-rambu pekerjaan;
d) pemasangan
rentangan kabel listrik, kabel telpon, dan pipa air minum;
e)
pemancangan tiang atau pondasi prasarana jalan/jembatan baik umum maupun kereta
api;
f)
penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial, keolahragaan, pariwisata
dan kemasyarakatan yang tidak menimbulkan dampak merugikan bagi kelestarian dan
keamanan fungsi serta fisik sungai dan danau; dan
g)
pembangunan prasarana lalu lintas air, bangunan pengambilan dan pembuangan air.
Untuk
menghindari kerusakan dan gangguan terhadap kelestarian dan keindahan sungai,
maka aktivitas yang dapat dilakukan pada RTH sempadan sungai adalah sebagai
berikut:
a) Memantau
penutupan vegetasi dan kondisi kawasan DAS agar lahan tidak mengalami
penurunan;
b) Mengamankan
kawasan sempadan sungai, serta penutupan vegetasi di sempadan sungai, dipantau
dengan menggunakan metode pemeriksaaan langsung dan analisis deskriptif
komparatif. Tolak ukur 100 m di kanan kiri sungai dan 50 m kanan kiri anak
sungai;
c) Menjaga
kelestarian konservasi dan aktivitas perambahan, keanekaragaman vegetasi
terutama jenis unggulan lokal dan bernilai ekologi dipantau dengan metode
kuadrat dengan jalur masing-masing lokasi 2 km menggunakan analisis vegetasi
yang diarahkan pada jenis-jenis flora yang bernilai sebagai tumbuhan obat;
d)
Memantau fluktuasi debit sungai maksimum;
e) Aktivitas
memantau, menghalau, menjaga dan mengamankan harus diikuti dengan aktivitas
melaporkan pada instansi berwenang dan yang terkait sehingga pada akhirnya
kawasan sempadan sungai yang berfungsi sebagai RTH terpelihara dan lestari
selamanya.
d.
RTH Sempadan Pantai
RTH
sempadan pantai selain sebagai area pengaman dari kerusakan atau bencana yang
ditimbulkan gelombang laut, juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan
yang diizinkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Tidak
bertentangan dengan Keppres No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan
Lindung;
Tidak
menyebabkan gangguan terhadap kelestarian ekosistem pantai, termasuk gangguan
terhadap kualitas visual;
Pola
tanam vegetasi bertujuan untuk mencegah terjadinya abrasi, erosi, melindungi
dari ancaman gelombang pasang, wildlife habitat dan meredam angin kencang;
Pemilihan vegetasi mengutamakan vegetasi yang berasal dari daerah setempat;
Khusus untuk kawasan pantai berhutan bakau harus dipertahankan sesuai ketentuan
dalam Keppres No. 32 Tahun 1990.
e.
RTH Sumber Air Baku/Mata Air
Pemanfaatan
RTH sumber air baku/mata air dilakukan untuk perlindungan, pelestarian, peningkatan
fungsi sumber air baku/mata air, dan pengendalian daya rusak sumber air
baku/mata air/danau melalui kegiatan penatagunaan, perizinan, dan pemantauan.
f.
RTH Pemakaman
Pemakaman
memiliki fungsi utama sebagai tempat pelayanan publik untuk penguburan jenasah.
Pemakaman juga dapat berfungsi sebagai RTH untuk menambah keindahan kota,
daerah resapan air, pelindung, pendukung ekosistem, dan pemersatu ruang kota,
sehingga keberadaan RTH yang tertata di komplek pemakaman dapat menghilangkan
kesan seram pada wilayah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar