Halaman

Cari Blog Ini

Selasa, 01 Mei 2012

Pemanfaatan RTH ( Ruang Terbuka Hijau )




PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Ruang terbuka hijau (RTH) kota merupakan bagian penting dari struktur pembentuk kota, dimana ruang terbuka hijau (RTH) kota memiliki fungsi utama sebagai penunjang ekologis kota yang juga diperuntukkan sebagai ruang terbuka penambah dan pendukung nilai kualitas lingkungan dan budaya suatu kawasan. Keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) kota sangatlah diperlukan dalam mengendalikan dan memelihara integritas dan kualitas lingkungan.
Ruang terbuka hijau (Green Open spaces) merupakan kawasan permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat tertentu, dan atau sarana lingkungan/kota, dan atau pengamanan jaringan prasarana, dan atau budidaya pertanian. Selain untuk meningkatkan kualitas atmosfer, menunjang kelestarian air dan tanah, ruang terbuka hijau (Green Open spaces) di tengah-tengah ekosistem perkotaan juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas lansekap kota.
Ruang terbuka hijau memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi intrinsik sebagai penunjang ekologis dan fungsi ekstrinsik yaitu fungsi arsitektural (estetika), fungsi sosial dan ekonomi. Ruang terbuka hijau dengan fungsi ekologisnya bertujuan untuk menunjang keberlangsungan fisik suatu kota dimana ruang terbuka hijau tersebut merupakan suatu bentuk ruang terbuka hijau yang berlokasi, berukuran dan memiliki bentuk yang pasti di dalam suatu wilayah kota. Salah satu contohnya adalah ruang terbuka hijau yang difungsikan untuk perlindungan sumberdaya penyangga kehidupan manusia dan untuk membangun jejaring habitat hidupan liar. Sedangkan ruang terbuka hijau untuk fungsi-fungsi lainnya (sosial, ekonomi, arsitektural) merupakan ruang terbuka hijau pendukung dan penambah nilai kualitas lingkungan dan budaya kota tersebut, sehingga dapat berlokasi dan berbentuk sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya, seperti untuk keindahan, rekreasi, dan pendukung arsitektur kota. (Dirjen PU, 2005).
Hakim (2004) menyebutkan bahwa proporsi 30% luasan ruang terbuka hijau (RTH) kota merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, ruang terbuka bagi aktivitas publik serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Ruang terbuka hijau kota menurut tipologinya terbagi menjadi taman kota, hutan kota, jalur hijau, ruang terbuka hijau sempadan sungai, ruang terbuka hijau sempadan rel kereta api, ruang terbuka hijau pemakaman, lahan pertanian dan sabuk hijau. Keseluruhan bentuk ruang terbuka hijau tersebut membentuk dan memberi karakter pada keseluruhan ruang terbuka kota. Akan tetapi seiring dengan perkembangan kehidupan perkotaan yang sangat pesat kurangnya kepedulian dan perhatian terhadap keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) kota, serta penataan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau (RTH) kota yang kurang tepat dapat menyebabkan adanya pergerseran fungsi lahan yang tidak sesuai dan perubahan morfologi kota yang dapat mengakibatkan berkurangnya lahan peruntukkan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau sebagai paru-paru kota.




PEMANFAATAN RTH DIKAWASAN PERKOTAAN
2.1. Pemanfaatan RTH pada Bangunan/Perumahan
RTH pada bangunan/perumahan baik di pekarangan maupun halaman perkantoran, pertokoan, dan tempat usaha berfungsi sebagai penghasil O2, peredam kebisingan, dan penambah estetika suatu bangunan sehingga tampak asri, serta memberikan keseimbangan dan keserasian antara bangunan dan lingkungan. Selain fungsi tersebut, RTH dapat dioptimalkan melalui pemanfaatan sebagai berikut:
a. RTH Pekarangan
Dalam rangka mengoptimalkan lahan pekarangan, maka RTH pekarangan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan atau kebutuhan lainnya. RTH pada rumah dengan pekarangan luas dapat dimanfaatkan sebagai tempat utilitas tertentu (sumur resapan) dan dapat juga dipakai untuk tempat menanam tanaman hias dan tanaman produktif (yang dapat menghasilkan buah-buahan,
sayur, dan bunga). Untuk rumah dengan RTH pada lahan pekarangan yang tidak terlalu luas atau
sempit, RTH dapat dimanfaatkan pula untuk menanam tanaman obat keluarga/apotik hidup, dan tanaman pot sehingga dapat menambah nilai estetika sebuah rumah. Untuk efisiensi ruang, tanaman pot dimaksud dapat diatur dalam susunan/bentuk vertikal.
b. RTH Halaman Perkantoran, Pertokoan, dan Tempat Usaha
RTH pada halaman perkantoran, pertokoan, dan tempat usaha, selain tempat utilitas tertentu, dapat dimanfaatkan pula sebagai area parkir terbuka, carport, dan tempat untuk menyelenggarakan berbagai aktivitas di luar ruangan seperti upacara, bazar, olah raga, dan lain-lain.
2.2. Pemanfaatan RTH pada Lingkungan/Permukiman
RTH pada Lingkungan/Permukiman dapat dioptimalkan fungsinya menurut jenis RTH berikut:
a. RTH Taman Rukun Tetangga
Taman Rukun Tetangga (RT) dapat dimanfaatkan penduduk sebagai tempat melakukan berbagai kegiatan sosial di lingkungan RT tersebut. Untuk mendukung aktivitas penduduk di lingkungan tersebut, fasilitas yang harus disediakan minimal bangku taman dan fasilitas mainan anak-anak. Selain sebagai tempat untuk melakukan aktivitas sosial, RTH Taman Rukun Tetangga dapat pula dimanfaatkan sebagai suatu community garden dengan menanam tanaman obat keluarga/apotik hidup, sayur, dan buah-buahan yang dapat dimanfaatkan oleh warga.

Gambar 2.1 Contoh 1 Taman Rukun Tetangga

Gambar 2.2 Contoh 2 Taman Rukun Tetangga
b. RTH Rukun Warga
RTH Rukun Warga (RW) dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan remaja, kegiatan olahraga masyarakat, serta kegiatan sosial lainnya di lingkungan RW tersebut. Fasilitas yang disediakan berupa lapangan untuk berbagai kegiatan, baik olahraga maupun aktivitas lainnya, beberapa unit bangku taman yang dipasang secara berkelompok sebagai sarana berkomunikasi dan bersosialisasi antar warga, dan beberapa jenis bangunan permainan anak yang tahan dan aman untuk dipakai pula oleh anak remaja.


Gambar 2.3 Contoh Taman Rukun Warga

c. RTH Kelurahan
RTH kelurahan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan penduduk dalam satu kelurahan. Taman ini dapat berupa taman aktif, dengan fasilitas utama lapangan olahraga (serbaguna), dengan jalur trek lari di seputarnya, atau dapat berupa taman pasif, dimana aktivitas utamanya adalah kegiatan yang lebih bersifat pasif, misalnya duduk atau bersantai, sehingga lebih didominasi oleh ruang hijau dengan pohon-pohon tahunan.

Gambar 2.4 Contoh Taman Kelurahan (Rekreasi Aktif)

Gambar 2.5 Contoh Taman Kelurahan (Rekreasi Pasif)
d. RTH Kecamatan
RTH kecamatan dapat dimanfaatkan oleh penduduk untuk melakukan berbagai aktivitas di dalam satu kecamatan. Taman ini dapat berupa taman aktif dengan fasilitas utama lapangan olahraga, dengan jalur trek lari di seputarnya, atau dapat berupa taman pasif untuk kegiatan yang lebih bersifat pasif, sehingga lebih didominasi oleh ruang hijau.


Gambar 2.6 Contoh Taman Kecamatan




2.3. Pemanfaatan RTH pada Kota/Perkotaan
a. RTH Taman Kota
RTH Taman kota dapat dimanfaatkan penduduk untuk melakukan berbagai kegiatan sosial pada satu kota atau bagian wilayah kota. Taman ini dapat berbentuk sebagai RTH (lapangan hijau), yang dilengkapi dengan fasilitas rekreasi, taman bermain (anak/balita), taman bunga, taman khusus (untuk lansia), fasilitas olah raga terbatas, dan kompleks olah raga dengan minimal RTH 30%. Semua fasilitas tersebut terbuka untuk umum.


1. PARKIR 2. KOLAM 3. GERBANG UTAMA 4. CANNOE POND 5. AREA MAIN ANAK-ANAK 6. LABIRIN & LEISURE AREA
7. TAMAN BURUNG 8. GSG & LAP. BASKET 9. AMPHITEATER 10. SCULPTURE 11. LOTUS POND 12. JOGGING TRACK
Gambar 2.7 Contoh Taman Kota
b. Hutan kota
Hutan kota dapat dimanfaatkan sebagai kawasan konservasi dan penyangga lingkungan kota (pelestarian, perlindungan dan pemanfaatan plasma nutfah, keanekaragaman hayati). Hutan kota dapat juga dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas sosial masyarakat (secara terbatas, meliputi aktivitas pasif seperti duduk dan beristirahat dan atau membaca, atau aktivitas yang aktif seperti jogging, senam atau olahraga ringan lainnya), wisata alam, rekreasi, penghasil produk hasil hutan, oksigen, ekonomi (buah-buahan, daun, sayur), wahana pendidikan dan penelitian. Fasilitas yang harus disediakan disesuaikan dengan aktivitas yang dilakukan seperti kursi taman, sirkulasi pejalan kaki/jogging track. Idealnya hutan kota merupakan ekosistem yang baik bagi ruang hidup satwa misalnya burung, yang mempunyai peranan penting antara lain mengontrol populasi serangga. Untuk itu diperlukan introduksi tanaman pengundang burung pada hutan kota.
c. Sabuk Hijau
Sabuk hijau berfungsi sebagai daerah penyangga atau perbatasan antara dua kota, sehingga sabuk hijau dapat menjadi RTH bagi kedua kota atau lebih tersebut. Sabuk hijau dimaksudkan sebagai kawasan lindung dengan pemanfaatan terbatas dengan pemanfaatan utamanya adalah sebagai penyaring alami udara bagi kota-kota yang berbatasan tersebut.

d. RTH Jalur Hijau Jalan
Pulau Jalan dan Median Jalan
Taman pulau jalan maupun median jalan selain berfungsi sebagai RTH, juga dapat dimanfaatkan untuk fungsi lain seperti sebagai pembentuk arsitektur kota. Jalur tanaman tepi jalan atau pulau jalan selain sebagai wilayah konservasi air, juga dapat dimanfaatkan untuk keindahan/estetika kota. Median jalan dapat dimanfaatkan sebagai penahan debu dan keindahan kota.
e. RTH Jalur Pejalan Kaki
RTH jalur pejalan kaki dapat dimanfaatkan sebagai:
􀂃 Fasilitas untuk memungkinkan terjadinya interaksi sosial baik pasif maupun aktif serta memberi kesempatan untuk duduk dan melihat pejalan kaki lainnya;
􀂃 Sebagai penyeimbang temperatur, kelembaban, tekstur bawah kaki, vegetasi, emisi kendaraan, vegetasi yang mengeluarkan bau, sampah yang bau dan terbengkalai, faktor audial (suara) dan faktor visual.
f. RTH di Bawah Jalan Layang
Selain sebagai daerah resapan air, RTH di bawah jalan layang dapat menjadi unsur estetika untuk meminimalkan unsur kekakuan konstruksi jalan. Disamping itu RTH di bawah jalan layang dapat dimanfaatkan sebagai:
􀂃 Lokasi penempatan utilitas seperti drainase, gardu listrik, dan lain-lain;
􀂃 Tempat istirahat sementara bagi pengendara sepeda motor/pejalan kaki pada saat hujan;
􀂃 Lokasi penempatan papan reklame secara terbatas.
2.4. RTH Fungsi Tertentu
a. Jalur Hijau Sempadan Rel Kereta Api
RTH/jalur hijau sempadan rel kereta api dapat dimanfaatkan sebagai pengamanan terhadap jalur lalu lintas kereta api. Untuk menjaga keselamatan lalu lintas kereta api maupun masyarakat di sekitarnya, maka jenis aktivitas yang perlu dilakukan berkaitan dengan peranan RTH sepanjang rel kereta api adalah sebagai berikut:
a) Memperkuat pohon melalui perawatan dari dalam, sehingga jaringan kayu dapat tumbuh lebih banyak yang akan menjadi pohon lebih kuat;
b) Menghilangkan sumber penularan hama dan penyakit serta menghilangkan tempat persembunyian ular dan binatang berbahaya lainnya;
c) Memperbaiki citra/penampilan pohon secara keseluruhan;
d) Membuat saluran drainase.
b. Jalur Hijau Jaringan Listrik Tegangan Tinggi
Jaringan listrik tegangan tinggi sangat berbahaya bagi manusia, sehingga RTH pada kawasan ini dimanfaatkan sebagai pengaman listrik tegangan tinggi dan kawasan jalur hijau dibebaskan dari berbagai kegiatan masyarakat serta perlu dilengkapi tanda/peringatan untuk masyarakat agar tidak beraktivitas di kawasan tersebut.
c. RTH Sempadan Sungai
Pemanfaatan RTH daerah sempadan sungai dilakukan untuk kawasan konservasi, perlindungan tepi kiri-kanan bantaran sungai yang rawan erosi, pelestarian, peningkatan fungsi sungai, mencegah okupasi penduduk yang mudah menyebabkan erosi, dan pengendalian daya rusak sungai melalui kegiatan penatagunaan, perizinan, dan pemantauan. Penatagunaan daerah sempadan sungai dilakukan dengan penetapan zona-zona yang berfungsi sebagai fungsi lindung dan budi daya. Pada zona sungai yang berfungsi lindung menjadi kawasan lindung, pada zona sungai danau, waduk yang berfungsi budi daya dapat dibudidayakan kecuali pemanfaatan tanggul hanya untuk jalan. Pemanfaatan daerah sempadan sungai yang berfungsi budi daya dapat dilakukan oleh masyarakat untuk kegiatan-kegiatan:
a) budi daya pertanian rakyat;
b) kegiatan penimbunan sementara hasil galian tambang golongan C;
c) papan penyuluhan dan peringatan, serta rambu-rambu pekerjaan;
d) pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telpon, dan pipa air minum;
e) pemancangan tiang atau pondasi prasarana jalan/jembatan baik umum maupun kereta api;
f) penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial, keolahragaan, pariwisata dan kemasyarakatan yang tidak menimbulkan dampak merugikan bagi kelestarian dan keamanan fungsi serta fisik sungai dan danau; dan
g) pembangunan prasarana lalu lintas air, bangunan pengambilan dan pembuangan air.
Untuk menghindari kerusakan dan gangguan terhadap kelestarian dan keindahan sungai, maka aktivitas yang dapat dilakukan pada RTH sempadan sungai adalah sebagai berikut:
a) Memantau penutupan vegetasi dan kondisi kawasan DAS agar lahan tidak mengalami penurunan;
b) Mengamankan kawasan sempadan sungai, serta penutupan vegetasi di sempadan sungai, dipantau dengan menggunakan metode pemeriksaaan langsung dan analisis deskriptif komparatif. Tolak ukur 100 m di kanan kiri sungai dan 50 m kanan kiri anak sungai;
c) Menjaga kelestarian konservasi dan aktivitas perambahan, keanekaragaman vegetasi terutama jenis unggulan lokal dan bernilai ekologi dipantau dengan metode kuadrat dengan jalur masing-masing lokasi 2 km menggunakan analisis vegetasi yang diarahkan pada jenis-jenis flora yang bernilai sebagai tumbuhan obat;
d) Memantau fluktuasi debit sungai maksimum;
e) Aktivitas memantau, menghalau, menjaga dan mengamankan harus diikuti dengan aktivitas melaporkan pada instansi berwenang dan yang terkait sehingga pada akhirnya kawasan sempadan sungai yang berfungsi sebagai RTH terpelihara dan lestari selamanya.
d. RTH Sempadan Pantai
RTH sempadan pantai selain sebagai area pengaman dari kerusakan atau bencana yang ditimbulkan gelombang laut, juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan yang diizinkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
􀂃 Tidak bertentangan dengan Keppres No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
􀂃 Tidak menyebabkan gangguan terhadap kelestarian ekosistem pantai, termasuk gangguan terhadap kualitas visual;
􀂃 Pola tanam vegetasi bertujuan untuk mencegah terjadinya abrasi, erosi, melindungi dari ancaman gelombang pasang, wildlife habitat dan meredam angin kencang;
􀂃 Pemilihan vegetasi mengutamakan vegetasi yang berasal dari daerah setempat;
􀂃 Khusus untuk kawasan pantai berhutan bakau harus dipertahankan sesuai ketentuan dalam Keppres No. 32 Tahun 1990.
e. RTH Sumber Air Baku/Mata Air
Pemanfaatan RTH sumber air baku/mata air dilakukan untuk perlindungan, pelestarian, peningkatan fungsi sumber air baku/mata air, dan pengendalian daya rusak sumber air baku/mata air/danau melalui kegiatan penatagunaan, perizinan, dan pemantauan.
f. RTH Pemakaman
Pemakaman memiliki fungsi utama sebagai tempat pelayanan publik untuk penguburan jenasah. Pemakaman juga dapat berfungsi sebagai RTH untuk menambah keindahan kota, daerah resapan air, pelindung, pendukung ekosistem, dan pemersatu ruang kota, sehingga keberadaan RTH yang tertata di komplek pemakaman dapat menghilangkan kesan seram pada wilayah tersebut.






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar